Implementasi UU No.43/2007 Belum Berjalan Baik

13-12-2016 / KOMISI X

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menyayangkan implementasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang belum berjalan baik sejak disahkan 9 tahun yang lalu. Implementasi terhadap UU tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh para pemangku kepentingan.

 

“ Artinya bahwa teman-teman pemangku kepentingan belum memahami bahwa PP nya sudah ada. Untuk itu agar ke depan implementasi dari UU Nomor 43 Tahun 2007 ini berjalan dengan baik perlu dilakukan sosialisasi. Tugas yang paling utama itu adalah koordinasi. Sebenarnya UU ini kan sudah disahkan 9 tahun yang lalu, seharusnya sekarang ini sudah di tahap implementasi dan sudah melakukan suatu langkah-langkah kemajuan.” tegas Sutan saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi X DPR ke Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (09/12/2016).

 

Politisi F-Gerindra itu menjelaskan empat hal yang menjadi aspek terciptanya implementasi yang baik, yaitu informasi yang komprehensif, koordinasi yang baik, komitmen yang tinggi dan konsistensi. Dengan empat hal tersebut bukan mustahil implementasi UU tersebut  akan berjalan lebih optimal. Namun hal itu akan sulit dilakukan jika di dalam mindset berpikir, perpustakaan sendiri masih menjadi hal yang tidak menarik.

 

“ Saya harapkan mindset berpikir teman-teman terutama di kalangan pendidikan, permasalahan perpustakaan ini harus menjadi skala prioritas. Jika kita ingin bangsa kita mempunyai standar ilmu pengetahuan yang setara dengan negara-negara maju, perpustakaan inilah salah satunya yang sangat menentukan ke depan bagaimana perjalanan bangsa kita.” ungkap politisi asal dapil Jambi itu.

 

Senada dengan Sutan, anggota Komisi X DPR Bambang Sutrisno menyesalkan implementasi UU Nomor 43 Tahun 2007 yang belum berjalan baik. UU tentang Perpustakaan tersebut diharapkan menjadi dasar dari pendidikan sehingga kedudukannya harus menjadi skala prioritas di pendidikan dasar pelajar.

 

“ Setelah kita dengar penjelasan teman-teman di pemerintah daerah bahwa UU tersebut sudah  diturunkan ke tingkat peratuan pemerintah. Namun sangat disayangkan tidak berjalannya UU tersebut secara optimal dikarenakan kurangnya informasi antar pemangku kepentingan,” jelasnya.

 

Politisi -Golkar tersebut juga berharap dari hasil kunjungan spesifik Komisi X tersebut dapat disusun sebuah laporan dan menjadi catatan penting saat rapat kerja dengan mitra terkait.  “Maka dari itu saya sangat berharap bahwa dari hasil kunjungan spesifik ini nantinya bisa disusun sebuah laporan sebagai pengingat kepada Kepala Perpusnas, bahwa informasi mengenai implementasi dari substansi UU Nomor 43 tahun 2007 ini harus ditelaah dari tingkat yang paling atas sampai ke yang paling bawah,” ia menambahkan (tra,mp) foto : Tiara/mr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...